gerah Hal-hal yg Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab (Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)
1. Makan bersama minum dengan sengaja. Semua ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa, bersama harus di qadha (diganti). Dalam hal pembayaran kifarah (denda) ada perbedaan. Imamiyah bersama Hanafi mengatakan bahwa orang yg makan bersama minum dengan sengaja wajib membayar denda, sementara Syafi’I bersama Hambali mengatakan tidak wajib. Merokok, yg biasa diisap, dimasukkan kedalam pengertian minum.
2. Bersetubuh dengan sengaja. Menurut semua madzhab hal ini membatalkan puasa bersama wajib mengganti puasa bersama membayar denda.
3. Istimma’, yaitu mengeluarkan air mani. Ulama sepakat mengeluarkan air mani dengan sengaja beroleh merusak puasa. Dalam hal mengganti puasa bersama membayar denda, ke empat mazhab sepakat hanya wajib mengganti tidak harus membayar denda. Sementara menurut Imamiyah wajib mengganti bersama wajib pula membayar denda.
4. Muntah dengan sengaja beroleh merusak puasa. Menurut Imamiyah, Syafi’i, bersama Maliki: wajib menggantinya. Tetapi menurut Hanafi: Orang yg muntah tidak membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut. Hambali ada 2 riwayat, mereka sepakat bahwa muntah dengan terpaksa tidak membatalkan puasa.
5. Berbekam (baik yg membekam maupun yg dibekam) membatalkan puasa menurut Hambali khususnya.
6. Disuntik dengan yg cair beroleh membatalkan (merusak) puasa. Maka harus mengganti puasa menurut kesepakatan ulama. Dalam hal membayar denda sekelompok Imamiyah mengatakan wajib seandainya yg disuntik tidak dalam keadaan kritis.
7. Debu halus, seperti tepung bersama semacamnya seandainya masuk ke dalam lubang yg ada di tubuh kita, beroleh merusak puasa menurut Imamiyah khususnya. Hal ini dengan alasan debu halus lebih cepat masuk ke dalam tubuh kita dibanding suntikan bersama asap rokok yg diisap.
8. Bercelak sampai merasakan rasa celak di kerongkongan beroleh membatalkan puasa menurut Maliki khususnya.
9. Memutuskan (membatalkan) niat puasa, menurut Imamiyah bersama Hambali, membatalkan puasa. Sementara mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.
10. Mayoritas Imamiyah mengatakan menyelamkan seluruh kepala kedalam air baik itu bersama badan ataupun tidak beroleh membatalkan puasa. Sementara mazhab-mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.
11. Melamakan dirinya berada dalam junub (belum mandi wajib setelah mengeluarkan mani alias bersetubuh) sampai terbitnya fajar beroleh membatalkan puasa menurut Imamiyah bersama wajib mengganti puasanya bahkan harus membayar denda. Sedangkan menurut mazhab lain tidaklah membatalkan puasa.
12. Imamiyah berpendapat bahwa sengaja berbohong terkait perintah Allah bersama Rasulnya (mengatakan sesuatu hal bahwa Allah bersama Rasulnya berkata begini padahal tidak) beroleh membatalkan puasa. Maka tentu harus mengganti puasa, bahkan sebagian besar Imamiyah mengatakan wajib membayar denda.
Membayar kifarah (denda) adalah memerdekakan budak, berpuasa selama 2 bula berturut-turut, memberi makan 60 orang (dewasa) fakir miskin.
Dalam hal membayar kifarah ada perbedaan. Menurut Imamiyah bersama Maliki boleh meilih dari ke tiga hal di atas. Sedangkan menurut Syafi’i, hambali, bersama Hanafi harus ke tiga-tiganya dikerjakan bersama secara tertib.
Sumber:
Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap) karya Muhammad Jawad Mughniyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar