![]() |
| EMC Mengajar |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yg menggambarkan prosedur
beserta pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP paling
luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yg meliputi 1 (satu) maupun beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan maupun lebih.
Berdasarkan Permendiknas No 41 Tahun 2007 tertanggal 23 Nopember 2007 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar beserta Menengah, bahwa pengembangan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke‐
giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)(BSNP, 2007).
RPP disusun untuk setiap KD yg angsal dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yg disesuaikan dengan
penjadwalan pelajaran di satuan pendidikan.
Prinsip‐prinsip penyusunan RPP hendaknya memperhatikan (1) perbedaan individu
peserta didik, (2) mendorong partisipasi aktif peserta didik, (3) mengembangkan budaya
membaca beserta menulis, (4) memberikan umpan balik beserta tindak lanjut, (5) keterkaitan dan
keterpaduan, beserta pengintegrasian teknologi informasi beserta komunikasi.
b. Komponen RPP
Ada 11 Komponen RPP, yaitu:
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran maupun tema materi pelajaran yg dibahas,
beserta jumlah jam pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi maupun kemampuan minimal peserta didik
dalam menguasai pengetahuan, sikap, beserta keterampilan yg diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester kepada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yg angsal diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yg menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yg angsal diamati beserta diukur, yg mencakup pengetahuan,
sikap, beserta keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir‐butir uraian sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD beserta beban
belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yg digunakan guru hendaknya angsal menciptakan suasana
belajar dan proses pembelajaran yang kondusif agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar maupun seperangkat indikator yg sedia ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi beserta kondisi peserta didik, karakteristik dari
setiap indikator, beserta kompetensi yg hendak dicapai kepada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas
3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta
didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran (pemberian appersepsi).
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, beserta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, beserta kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara
sistematis beserta sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, beserta konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian beserta refleksi, umpan balik, beserta tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan
indikator pencapaian kompetensi beserta mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, beserta indikator pencapaian
kompetensi.
(Sumber: website resmi Kemdiknas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar